For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Also known as: Perka BKPM 2/2012 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2012Publication Date:9 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date10 Mei 2012
Publication Date09 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Pelimpahan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan hak substitusi untuk mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kewenangan yang dilimpahkan meliputi penerbitan izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger), perubahan, dan pencabutannya di berbagai bidang seperti pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, kesehatan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup beberapa jenis industri strategis dan bidang energi tertentu yang tetap menjadi kewenangan kementerian teknis terkait. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS, dengan kewajiban melaporkan penyelenggaraan kepada BKPM setiap tahun.

  1. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, dan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud.
  2. BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang berlokasi di Kawasan Sabang, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)