For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: PP 17/2014 · PP No. 17 Tahun 2014 · PP Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2014Publication Date:5 Maret 2014
Pelayanan KesehatanPendapatan Non PajakPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2014
Publication Date05 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, dan penggunaan fasilitas kesehatan lainnya. Tarif untuk setiap jenis layanan dikelompokkan dalam beberapa kategori berdasarkan kelas layanan, dan penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan gratis, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)