For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: PP 18/2026 · PP No. 18 Tahun 2026 · PP Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2026Publication Date:27 Maret 2026
Militer & PertahananPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian ini dilakukan guna mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang dikelola untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Substansi peraturan ini mengatur mengenai jenis PNBP di lingkungan Kementerian Pertahanan yang meliputi layanan kesehatan, layanan hidro-oseanografi, produksi dan layanan lembaga farmasi, layanan psikologi, jasa pelatihan, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. Selain itu, diatur pula mengenai tarif atas jenis PNBP tersebut yang tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk menetapkan pengelompokan tarif layanan kesehatan, serta mengatur mekanisme kontrak kerja sama untuk layanan tertentu seperti penjualan produk publikasi hidro-oseanografi, jasa penelitian dan pengembangan, serta layanan psikologi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS yang tarifnya mengacu pada peraturan mengenai PNBP di Lembaga Administrasi Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan, serta menegaskan kewajiban penyetoran seluruh PNBP ke kas negara.

1. Kontrak kerja sama penjualan produk publikasi hidro-oseanografi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)