For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2017 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 920); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1588).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan integritas.
  2. Penyelesaian sengketa proses Pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
  3. Sengketa proses Pemilihan meliputi sengketa antarpeserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
  4. Objek sengketa proses Pemilihan meliputi perbedaan penafsiran, pengakuan/penolakan antarpeserta Pemilihan, dan/atau keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  5. Pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon, bakal pasangan calon, dan partai politik pengusung. Termohon adalah pasangan calon (untuk sengketa antarpeserta) dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota (untuk sengketa dengan penyelenggara).
  6. Tata cara pengajuan permohonan sengketa, termasuk jangka waktu, persyaratan, dan mekanisme pengajuan.
  7. Proses musyawarah penyelesaian sengketa, termasuk tahapan, pihak yang hadir, alat bukti, dan pengambilan keputusan.
  8. Penyelesaian sengketa melalui acara cepat untuk perihal yang mendesak dan berlangsung singkat.
  9. Kondisi yang menyebabkan gugurnya sengketa.
  10. Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

1. Dalam hal terjadi perubahan penyebutan nama Panwas Kabupaten/Kota, penyebutan nama Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum. 2. Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Aceh. 3. Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Aceh. 4. SIPS dapat dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 5. Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan penyelesaian sengketa diajukan secara langsung.

(-)