For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2020 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 April 2020Publication Date:27 Maret 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date01 April 2020
Publication Date27 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1501).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. - Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. - Ketentuan Substansial: - Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Pemilihan, termasuk memeriksa dan memutus sengketa. - Sengketa Pemilihan meliputi sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dan sengketa antar peserta Pemilihan. - Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan penerimaan dan pengkajian laporan, mempertemukan pihak yang bersengketa untuk musyawarah, dan pemutusan sengketa oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. - Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dikecualikan sebagai objek sengketa antara lain keputusan yang merupakan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan, sengketa tata usaha negara Pemilihan, hasil penghitungan suara, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan. - Pemohon sengketa adalah Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon, sedangkan Termohon adalah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon (untuk sengketa antar peserta). - Penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilihan dilakukan melalui permohonan yang diajukan secara langsung atau tidak langsung (melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa/SIPS). - Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 hari sejak permohonan diregister. Jika tidak mencapai kesepakatan, dilanjutkan dengan musyawarah secara terbuka. - Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat, diselesaikan di tempat kejadian pada hari yang sama, atau paling lama 3 hari jika terdapat kendala geografis atau komunikasi. - Putusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja.

1. Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang telah memasuki tahapan penyampaian materi permohonan diperiksa dan diputus berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1501).

(-)