on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Also known as: PERPRES 1/1963 · PERPRES No. 1 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menghindari penilaian yang kurang wajar terhadap istilah yang digunakan dalam peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, istilah "Kuasa Menteri" diubah menjadi "Pembantu Menteri" dalam Peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan).
Ketentuan Substansial
Perubahan ini berfokus pada penggantian istilah dalam peraturan yang mengatur pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan negara pada tingkat tertinggi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.