For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi

Also known as: PERPRES 1/1963 · PERPRES No. 1 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1963Publication Date:7 Januari 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1963
Publication Date07 Januari 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) tentang pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan pada tingkat tertinggi. 2. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) tentang pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan pada tingkat tertinggi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menghindari penilaian yang kurang wajar terhadap istilah yang digunakan dalam peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, istilah "Kuasa Menteri" diubah menjadi "Pembantu Menteri" dalam Peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan).

Ketentuan Substansial

Perubahan ini berfokus pada penggantian istilah dalam peraturan yang mengatur pokok-pokok organisasi dan pedoman kerja administratif aparatur pemerintahan negara pada tingkat tertinggi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)