on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
Also known as: PERPRES 4/1962 · PERPRES No. 4 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pokok-pokok organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi guna menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan administrasi aparatur negara pada tingkat tertinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Kementerian Negara atau Kabinet yang terdiri dari Perdana Menteri, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama, dan Menteri. Presiden bertindak sebagai Perdana Menteri, dan Menteri Pertama memimpin kabinet sehari-hari. Organisasi kementerian dibagi dalam 8 bidang pemerintahan, masing-masing dikoordinir oleh Wakil Menteri Pertama. Setiap bidang meliputi beberapa departemen yang dipimpin oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang badan-badan pemerintahan tertinggi, musyawarah pimpinan negara, dan sekretariat negara.