For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Also known as: Permenkominfo 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2009Publication Date:28 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Agustus 2009
Publication Date28 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008. BRTI kini memiliki tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk perizinan, standar kinerja, dan penyelesaian perselisihan. Namun, perizinan untuk jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia kini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)