For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Also known as: Permenkominfo 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2008Publication Date:31 Oktober 2008
Pembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 33/PER/M.KOMINFO/10/2008.

Peraturan Menteri ini menetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan maksud untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Tujuan pembentukan BRTI adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan pembinaan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian ini dilimpahkan kepada BRTI untuk penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Tugas BRTI meliputi pengaturan (penyusunan dan penetapan ketentuan perizinan, standar kinerja operasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi, dan standar alat/perangkat telekomunikasi), pengawasan (kinerja operasi, persaingan usaha, penggunaan alat/perangkat telekomunikasi), dan pengendalian (penyelesaian perselisihan, penggunaan alat/perangkat, penerapan standar kualitas layanan).

BRTI terdiri dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Anggota Komite berjumlah 7 orang, terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal. Anggota Komite dari unsur masyarakat ditetapkan melalui seleksi, sedangkan dari unsur pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Anggota Komite wajib memenuhi persyaratan tertentu dan mematuhi Kode Etik.

(-)

(-)