For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Also known as: PERPRES 113/2012 · PERPRES No. 113 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di luar lembaga. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Nasional dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)