on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Also known as: PERPRES 158/2015 · PERPRES No. 158 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 158 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tertentu seperti tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.