Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.