For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Bupati: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. 2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah. 3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD). 4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak. 5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyelenggarakan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.