Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Bupati: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak.
5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyelenggarakan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.