For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 1/2019 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: SK.70/KP.003/KB/BMKG-2011 tentang Penunjukan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Setiap Provinsi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: KEP.36/UM/KB/1/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: SK.70/KP.003/KB/BMKG-2011 tentang Penunjukan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Setiap Provinsi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 938) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 808); 3. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1740); 4. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Armosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1741).

Peraturan Badan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi khusus, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya kepada Wajib Bayar, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas. PTSP diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Wajib Bayar, mendekatkan pelayanan, memperpendek proses, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Bayar untuk memperoleh pelayanan. Pelayanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh Unit PTSP, yang terdiri dari Unit PTSP Pusat dan Unit PTSP Daerah. Unit PTSP Pusat memberikan pelayanan meliputi informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, dan informasi/jasa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Unit PTSP Daerah memberikan pelayanan informasi khusus, dan Unit PTSP Daerah Tingkat I dapat memberikan jasa konsultasi, kalibrasi, dan penggunaan alat. Permohonan dan pemberian pelayanan dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media komunikasi dan informasi. Setiap pelayanan harus dilakukan kendali mutu substansi dan administrasi, serta mendapat persetujuan dari Kepala Unit PTSP. Biaya pelayanan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui rekening Bendahara Penerimaan Unit PTSP.

1. Petugas layanan PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini; dan 2. Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.

(-)