For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 122/PMK.011/2013 · PMK No. 122/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2013Publication Date:27 Agustus 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBuku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2013
Publication Date27 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk membebaskan impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. Buku-buku pelajaran umum yang dimaksud mencakup buku-buku fiksi dan nonfiksi yang meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, sedangkan kitab suci mencakup kitab dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Buku-buku pelajaran agama juga termasuk dalam cakupan ini. Namun, buku-buku hiburan, musik, roman populer, dan sejenisnya tidak termasuk dalam kategori buku pelajaran umum kecuali telah disahkan oleh menteri terkait. Untuk mendapatkan pembebasan PPN, tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN kecuali untuk buku-buku yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum.

(-)

(-)