For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 5/PMK.010/2020 · PMK No. 5/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2020Publication Date:10 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBuku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Januari 2020
Publication Date10 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan menyediakan buku dan kitab suci dengan harga terjangkau melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum yang dibebaskan dari PPN harus memenuhi syarat tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung unsur negatif seperti pornografi atau kekerasan. Kitab suci yang dibebaskan meliputi kitab dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan kitab lainnya yang ditetapkan oleh menteri terkait.

(-)

1. Jika persyaratan pembebasan PPN tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.