For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Also known as: Permenhub 24/2021 · Permenhub No. 24 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:21 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date21 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1295). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, termasuk perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian terminal. Kebijakan ini membagi terminal penumpang menjadi tiga tipe: A, B, dan C, dengan penetapan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Terminal tipe A melayani angkutan lintas batas negara dan antarkota antarprovinsi, tipe B melayani angkutan antarkota dalam provinsi, dan tipe C melayani angkutan perkotaan atau perdesaan. Kebijakan ini juga mengatur tentang fasilitas utama dan penunjang yang harus disediakan di terminal, serta pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antarmoda dan kemudahan akses bagi pengguna jasa angkutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.