Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penetapan dan penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intra-moda dan antar-moda, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan lokasi terminal, tipe dan kelas terminal, pembangunan terminal, fasilitas terminal penumpang, lingkungan kerja dan daerah pengawasan terminal, pengoperasian terminal, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan fasilitas terminal, sistem informasi manajemen terminal, sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja, serta pembiayaan dan pemindahan aset. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan dan pengoperasian terminal berdasarkan tipe terminal.