Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
- Perubahan nama perusahaan akan dituangkan dalam Anggaran Dasar.
- Pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha perusahaan kepada Perseroan.
- Wewenang Gubernur untuk memproses perubahan bentuk hukum perusahaan.
- Tujuan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan adalah meningkatkan permodalan, daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta mengubah nama perusahaan.
- Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung.
- Jenis usaha Perseroan meliputi agribisnis, perdagangan dan usaha pertambangan, serta usaha lainnya yang sah.
- Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan komposisi Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan Pihak Ketiga paling banyak 49%.
- Saham yang dikeluarkan adalah saham atas nama.
- RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
- Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris.
- Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
- Tahun buku Perseroan adalah tahun takwim.
- Laba bersih setelah dipotong pajak ditetapkan untuk dividen dan cadangan.
- Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
- Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.