on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Agri Bisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 31/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 31 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi restrukturisasi, perubahan modal dasar perusahaan daerah menjadi Rp. 72.771.688.651,00, penyisipan Bab XVIA tentang Restrukturisasi yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, serta penambahan ayat yang mengatur bahwa Perusahaan Daerah tetap beroperasi seperti biasa selama proses restrukturisasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat mengalami berbagai permasalahan yang mengakibatkan kerugian, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah signifikan melalui restrukturisasi Perusahaan Daerah.
Ketentuan Substansial: