For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1978 tentang Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap

Also known as: Keppres 29/1978 · Keppres No. 29 Tahun 1978 · Keppres Nomor 29 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:2 September 1978Publication Date:2 September 1978
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1978
Publication Date02 September 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1975 tentang pembentukan Team Pengawas Proyek Liquified Natural Gas (L.N.G.) di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Team Pengilangan Minyak di Cilacap.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Team Pengawas Proyek Liquified Natural Gas (L.N.G.) di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur, dan Team Pengilangan Minyak di Cilacap. Pembubaran ini dilakukan karena tugas-tugas dari tim-tim tersebut telah selesai. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 September 1978.

(-)

(-)