on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap
Also known as: Keppres 14/1975 · Keppres No. 14 Tahun 1975 · Keppres Nomor 14 Tahun 1975
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1975 ini dibentuk untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis di Indonesia, yaitu proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur, dan Pengilangan Minyak di Cilacap. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Team Pengawas yang bertugas menilai dan mengawasi rencana fisik dan pembiayaan proyek, serta penggunaan dana agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Team Pengawas juga bertanggung jawab memberikan saran kepada Dewan Komisaris Pemerintah PERTAMINA dan Direktur Utama PERTAMINA. Team ini terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai departemen dan lembaga, yang ditunjuk oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga terkait. Biaya pelaksanaan tugas Team Pengawas dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.