on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 81/PMK.07/2014 · PMK No. 81/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk mengatur perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan hak kepada Pemerintah Aceh untuk mendapatkan tambahan DBH SDA. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yang mengharuskan Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA untuk setiap daerah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh sebesar Rp840.722.347.000,00, yang terdiri dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% dari perkiraan penerimaan negara dan DBH SDA Gas Bumi sebesar 40% dari perkiraan penerimaan negara. Penyaluran alokasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.