For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 231/PMK.07/2014 · PMK No. 231/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan perkiraan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh. Alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp837.929.542.000,00, dengan rincian 55% dari minyak bumi dan 40% dari gas bumi. Alokasi ini merupakan bagian dari DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014.

(-)

(-)