For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:9 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date09 April 2012
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2004, Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi jasa umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dikenakan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah 6 (enam) bulan.
  8. Penentuan dan Tempat Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau bendahara penerima pada SKPD Pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Kendaraan yang tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 10.000,00 untuk hari pertama keterlambatan, dan 2% per hari dari biaya uji untuk hari berikutnya. 3. Kendaraan yang mengubah tanggal masa berlaku uji dikenakan sanksi administratif sebesar 5 (lima) kali biaya pengujian. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.