For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Publication Date:12 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date12 Juli 2004
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000) yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terkait pengujian kendaraan bermotor, serta adanya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1011/AJ.402/DRJD/2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Nama, Golongan, Obyek dan Subyek Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pelayanan pengujian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan traktor tanpa tempelan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - **Cara Mengukur Besaran Retribusi:** Besaran retribusi diukur berdasarkan pelayanan atas obyek retribusi. - **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi disusun berdasarkan macam pelayanan, jenis kendaraan, dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan). Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan seperti pemberian formulir, registrasi kendaraan, pengujian kendaraan bermotor, pemberian tanda uji berkala, buku uji berkala, tanda samping, pengecatan identitas, dan penggantian karena hilang/rusak. Tarif dapat dinaikkan atau diturunkan berdasarkan tingkat inflasi atau deflasi rupiah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dengan persetujuan DPRD. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 6 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Penetapan, Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Wajib retribusi harus mengisi SPdORD (Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah). Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar). Pembayaran harus dilunasi saat pelayanan diterima. Penagihan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. - **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKB, dan SKRDLB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar). Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan kepada Bupati.

(-)

1. Kendaraan yang tidak diuji berkala tepat pada waktunya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) pada hari pertama keterlambatan dan pada hari selanjutnya dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2% (dua per seratus) dari biaya pengujian kendaraan bermotor untuk setiap hari keterlambatan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang untuk Daerah.