Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP). SPM ini merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh BTIP dalam penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) telekomunikasi dan informatika perdesaan. Tujuan dari SPM ini adalah untuk menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan, terpenuhinya kualitas pelayanan, konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. SPM BTIP mencakup layanan intensifikasi Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU), penerimaan usulan lokasi pelayanan KPU, jasa telekomunikasi dan informatika KPU, pengaduan pelanggan, serta data dan informasi. Indikator kinerja setiap kegiatan layanan ditetapkan setiap tahun dan dinilai berdasarkan target tahunan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Dewan Pengawas BTIP untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar dan meningkatkan kinerja.