For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/10/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2011Publication Date:12 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Oktober 2011
Publication Date12 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). SPM ini merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh BPPPTI dalam penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika. Tujuan dari SPM ini adalah untuk menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan, terpenuhinya kualitas pelayanan, konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Jenis layanan yang diatur meliputi penyediaan sarana layanan telekomunikasi dan informatika (Service Distribution) dan penyediaan pembiayaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika (Infrastructure Distribution). Proses penyediaan sarana layanan mencakup tahapan usulan, analisis kelayakan, rekomendasi, penetapan, pelaksanaan, dan pengelolaan usaha. Sementara itu, proses penyediaan pembiayaan infrastruktur meliputi identifikasi proyek, analisis, rekomendasi, konsultasi publik, dan seleksi badan usaha. Indikator keberhasilan SPM diukur berdasarkan laporan hasil, surat rekomendasi, surat penetapan, dan dokumen perjanjian kerjasama. Sumber daya yang dibutuhkan meliputi sarana dan prasarana seperti gedung kantor, peralatan, kendaraan operasional, serta sumber daya manusia yang kompeten.

(-)

(-)