on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1969 tentang Panitia Penggunaan Uang Zakat
Also known as: Keppres 44/1969 · Keppres No. 44 Tahun 1969 · Keppres Nomor 44 Tahun 1969
Keputusan Presiden ini dibentuk sebagai respons terhadap seruan Presiden pada peringatan Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad untuk mengelola zakat secara lebih terstruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan uang zakat yang terkumpul guna kepentingan umat Islam Indonesia dan masyarakat luas. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat dengan anggota dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah dan ulama. Panitia ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan pemanfaatan uang zakat. Pembiayaan kegiatan Panitia dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.