Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1975 ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1969. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan keadaan terkait pengumpulan, penerimaan, dan penggunaan uang zakat. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat seluruh anggota panitia, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris, serta pengalihan sisa kekayaan panitia kepada Dana Sosial/Kerohanian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.