For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1975 tentang Pembubaran Panitia Penggunaan Uang Zakat

Also known as: Keppres 39/1975 · Keppres No. 39 Tahun 1975 · Keppres Nomor 39 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 1975Publication Date:27 Oktober 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Penggunaan Uang Zakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 1975
Publication Date27 Oktober 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1975 ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1969. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan keadaan terkait pengumpulan, penerimaan, dan penggunaan uang zakat. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dengan hormat seluruh anggota panitia, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris, serta pengalihan sisa kekayaan panitia kepada Dana Sosial/Kerohanian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Sisa kekayaan yang ada pada Panitia Penggunaan Uang Zakat setelah pembubarannya dilimpahkan kepada Dana Sosial/Kerohanian.

(-)