For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:14 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (RIPPARDA Provinsi). RIPPARDA Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya terkemuka di Asia Tenggara yang berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan pariwisata berbasis budaya yang kreatif dan inovatif, peningkatan daya saing pariwisata, pengembangan tujuan wisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan, pengembangan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, pengembangan kelembagaan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien, serta mewujudkan masyarakat sadar wisata untuk mendukung tercapainya Sapta Pesona. RIPPARDA Provinsi mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan destinasi pariwisata daerah (kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah), pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, dan buatan manusia), pembangunan fasilitas umum dan pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan transportasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan investasi. Pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pemetaan dan analisis peluang pasar, pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar, pengembangan citra daerah sebagai destinasi pariwisata, peningkatan peran media komunikasi pemasaran, dan pengembangan kemitraan pemasaran. Pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk usaha pariwisata, peningkatan fasilitasi, regulasi, dan insentif untuk pengembangan usaha pariwisata, penguatan struktur usaha pariwisata, dan penguatan kemitraan usaha pariwisata dan UMKM. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.

(-)

(-)