Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026-2045. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berdaya saing internasional, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keistimewaan dan kebudayaan lokal. Pembangunan kepariwisataan diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan dan sosial budaya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan koordinasi lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan (Pentahelix) dalam ekosistem pariwisata. Ruang lingkup pembangunan mencakup pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah menetapkan tujuh Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) sebagai pusat pengembangan, yaitu Kawasan Gunung Merapi, Prambanan-Shiva Plateau, Sumbu Filosofi, Poros Mataram, Geopark Gunung Sewu, Pantai Selatan, dan Perbukitan Menoreh. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan masyarakat melalui desa wisata dan kampung wisata, pemanfaatan teknologi informasi, serta kewajiban pendaftaran dan perizinan bagi pelaku usaha pariwisata untuk menjamin kredibilitas dan standar mutu industri.