on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PP 36/2004 · PP No. 36 Tahun 2004 · PP Nomor 36 Tahun 2004
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 adalah peraturan pemerintah baru yang secara khusus mengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal pengantar).
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mengganti atau mengubah pasal‑pasal suatu Peraturan Pemerintah tertentu. Namun peraturan ini merupakan pelaksanaan dan penjabaran ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 dan berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (diacu dalam bagian 'Mengingat').
Tidak ada penyebutan amandemen langsung: Di dalam teks tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan secara eksplisit bahwa PP ini mengubah atau mencabut peraturan pemerintah tertentu sebelumnya. Dengan kata lain, PP ini bukan dinyatakan sebagai amandemen terhadap peraturan lain.
Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2004 dan diundangkan pada tanggal yang sama (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124). Menurut Pasal 100, peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Selain itu Pasal 99 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hilir tetap berlaku sepanjang belum diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001, mengatur penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjamin ketersediaan, kelancaran distribusi, mutu, keselamatan, serta penyelenggaraan usaha yang wajar, sehat, dan transparan (Menimbang dan Bab I–II).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Badan Usaha wajib memiliki Izin Usaha dari Menteri untuk setiap jenis kegiatan hilir (Pasal 13, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 37, Pasal 43).
Kewajiban menjamin keselamatan, K3, pengelolaan lingkungan, pengembangan masyarakat setempat, serta standar mutu produk (Pasal 21, Pasal 28, Pasal 53, Pasal 77–79).
Kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri dan/atau Badan Pengatur mengenai rencana dan realisasi operasi, penyimpanan, produksi, dan penunjukan penyalur (Pasal 22, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 61).
Hak khusus (Hak Khusus) untuk pengangkutan gas melalui pipa diberikan melalui lelang oleh Badan Pengatur berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi (Pasal 9, Pasal 14(2), Pasal 34).
Kewajiban memberikan kesempatan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan/penyimpanan dalam kondisi tertentu (Pasal 31, Pasal 40, Pasal 68).
Ketentuan peluang bagi koperasi, usaha kecil, dan badan usaha nasional dalam penunjukan penyalur dan penyediaan jasa pengangkutan (Pasal 29, Pasal 48, Pasal 69–71).
Prinsip-prinsip utama:
Persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan (Pasal 2, Pasal 66).
Kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (ketahanan pasokan, cadangan strategis) (Pasal 4 huruf c–f, Bab VIII–IX).
Prinsip tekno‑ekonomi dalam penetapan tarif dan harga (Pasal 9, Pasal 33, Pasal 72).
Prioritas penggunaan barang/jasa dan tenaga kerja nasional serta pengembangan kemampuan domestik (Pasal 4 huruf l, Pasal 81–86).
Perlindungan konsumen (harga wajar, mutu, pasokan berkesinambungan) (Pasal 44, Pasal 62, Pasal 72).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Sistem perizinan: permohonan Izin Usaha diajukan ke Menteri dengan persyaratan administrasi dan teknis; beberapa jenis izin tembusannya disampaikan kepada Badan Pengatur; Menteri dapat melimpahkan kewenangan tertentu (Pasal 13–16).
Penetapan dan pelelangan Hak Khusus untuk ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas berdasarkan Rencana Induk oleh Badan Pengatur (Pasal 9, Pasal 34).
Penetapan tarif dan harga: Badan Pengatur menetapkan tarif pengangkutan pipa dan mengawasi harga gas untuk rumah tangga/pelanggan kecil; harga BBM sebagian diserahkan ke mekanisme pasar kecuali diatur untuk jenis tertentu (Pasal 9, Pasal 33, Pasal 72–74, Pasal 68).
Pengawasan dan pembinaan: Menteri dan Badan Pengatur memiliki peran pengawasan yang terpisah/bersinergi sesuai bidang masing‑masing; ketentuan pelaksana diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri dan/atau pedoman Badan Pengatur (Pasal 3–11, Pasal 87–89).
Mekanisme penyelesaian perselisihan: Badan Pengatur menyelesaikan sengketa terkait Niaga/ Hak Khusus; apabila tidak diterima, pihak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 8(2), Pasal 9(2)).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (14 Oktober 2004) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 100. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri dan/atau pedoman Badan Pengatur sesuai ketentuan dalam beberapa pasal (mis. Pasal 11, Pasal 15, Pasal 42, Pasal 54, Pasal 87–89).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Pasal 99 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hilir tetap berlaku sepanjang belum diganti dan/atau tidak bertentangan dengan PP ini. Ini merupakan mekanisme sementara yang menjaga keberlanjutan peraturan teknis/implementasi sampai diganti/diadaptasi.
Meskipun PP mewajibkan perolehan Izin Usaha (Pasal 13), PP ini tidak secara rinci memberikan pengecualian administratif (grandfathering) bagi setiap operator lama; oleh karena itu, entitas yang sudah beroperasi perlu memeriksa persyaratan perizinan yang ditetapkan Menteri dan Badan Pengatur untuk memastikan kepatuhan.
Batas waktu penyesuaian:
Untuk pelanggaran yang dikenai tindakan administratif: setelah teguran, penangguhan, dan pembekuan, Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan (Pasal 91). Ini merupakan batas waktu korektif eksplisit dalam PP untuk penyesuaian setelah tindakan administratif tertentu.
Grandfathering clauses:
Tidak ada klausul grandfathering komprehensif yang secara eksplisit membebaskan pelaku usaha eksisting dari kewajiban mendapatkan Izin Usaha baru; ketentuan transisi yang paling relevan adalah Pasal 99 yang mempertahankan peraturan pelaksanaan lama sampai diganti atau bertentangan dengan PP ini.
Selain itu, aturan substantif tertentu mempertahankan klasifikasi kegiatan hulu/hilir (mis. Pasal 36) sehingga kegiatan pengangkutan internal dalam kegiatan hulu yang tidak dimaksudkan untuk komersialisasi tetap dianggap hulu dan tidak memerlukan Izin Usaha Hilir — ini berfungsi sebagai pengecualian substantif.
Sanksi Administratif (diatur):
Teguran tertulis yang diberikan oleh Menteri terhadap Badan Usaha yang melanggar persyaratan Izin Usaha (Pasal 90 ayat (1)).
Penangguhan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga apabila pelanggaran berulang setelah teguran (Pasal 90 ayat (2)).
Pembekuan kegiatan usaha apabila Badan Usaha tidak menaati persyaratan selama masa penangguhan (Pasal 90 ayat (3)).
Pencabutan Izin Usaha jika dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak pembekuan pelanggaran tidak dihapus atau persyaratan tidak dipenuhi (Pasal 91 ayat (2)).
Badan Pengatur berwenang menetapkan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran Hak Khusus dan pelanggaran kewajiban penyediaan/pendistribusian BBM berupa teguran tertulis, denda, penangguhan, pembekuan, pencabutan Hak dan/atau pencabutan Hak Khusus pengangkutan gas melalui pipa (Pasal 90 ayat (4)–(6)).
Catatan: Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi oleh Badan Pengatur diatur oleh Badan Pengatur sendiri (Pasal 90 ayat (7)).
Segala kerugian yang timbul akibat pemberian sanksi administratif menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan (Pasal 93).
Sanksi Pidana (diatur):
Melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga tanpa Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 94 ayat (1)) — mengacu pada ketentuan pidana di undang‑undang terkait.
Peniruan atau pemalsuan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, dan/atau Bahan Bakar Lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Pasal 94 ayat (2)).
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Pasal 94 ayat (3)).
Pasal lain yang merujuk pada sanksi pidana: Pasal 50 ayat (3) menyebutkan bahwa pengguna langsung yang memasarkan/ memperjualbelikan barang yang seharusnya untuk penggunaan sendiri dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Ringkasan: Peraturan ini mengatur kombinasi sanksi administratif (teguran, denda melalui Badan Pengatur, penangguhan, pembekuan, pencabutan izin/Hak) dan sanksi pidana untuk pelanggaran berat seperti operasi tanpa izin, pemalsuan produk, dan penyalahgunaan subsidi (Pasal 90–94). Ketentuan teknis dan besaran denda administratif oleh Badan Pengatur serta prosedur pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur dan/atau peraturan pelaksana Menteri.