For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PP 30/2009 · PP No. 30 Tahun 2009 · PP Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2009
Publication Date24 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian ini bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh PP 36/2004, melainkan amandemen terbatas.

  • Peraturan yang Diubah: Secara langsung mengubah Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.

  • Peraturan yang Terkait / Latar Belakang Hukum: Perubahan ini ditetapkan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (khususnya berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat). Oleh karena itu PP ini juga terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  • Status Berlaku: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2009 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP 36/2004 tetap berlaku secara keseluruhan kecuali ketentuan Pasal 72 yang telah diubah oleh PP No. 30 Tahun 2009.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    • Tujuan utama amandemen ini adalah untuk menegaskan bahwa harga BBM dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian norma peraturan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

    • Latar belakangnya adalah putusan MK yang mempengaruhi kedudukan ketentuan tertentu dalam UU Migas sehingga memerlukan penyesuaian terhadap PP 36/2004 agar konsisten secara hukum.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah: Mengatur dan/atau menetapkan harga BBM dan gas bumi; artinya Pemerintah berkewenangan untuk menetapkan kebijakan harga dan mekanisme penetapan.

    • Kewajiban Pelaku Usaha: Patuh terhadap harga yang diatur/ditetapkan oleh Pemerintah. Amandemen ini meletakkan beban kepatuhan pada pelaku usaha hilir tanpa menguraikan sanksi atau tata cara pemantauan dalam ketentuan yang diubah.

    • Hak: Peraturan ini memberikan hak kepada Pemerintah untuk melakukan intervensi regulatif atas harga demi kepentingan umum, stabilitas pasar, dan kebijakan energi nasional.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Pengaturan sentral oleh Pemerintah: penetapan harga bersifat kebijakan publik yang menjadi domain Pemerintah pusat.

    • Kepastian hukum: perubahan dimaksud bertujuan menyelaraskan aturan turunannya dengan putusan MK dan UU yang berlaku.

    • Perlindungan kepentingan publik: implikasi kebijakan harga diarahkan pada aspek keterjangkauan, ketersediaan energi, dan stabilitas pasar.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Amandemen hanya merumuskan delegasi wewenang yang bersifat normatif: "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah". Tidak terdapat detail mekanisme teknis, formula harga, tata cara penetapan, atau instansi pelaksana spesifik dalam pasal yang diubah.

    • Karena itu, implementasi teknis dan prosedural diharapkan diatur melalui peraturan pelaksana berikutnya (misalnya peraturan menteri, peraturan badan pengatur, atau instrumen administratif lain) yang menentukan metodologi penetapan harga, frekuensi penyesuaian, dan mekanisme kompensasi atau subsidi bila diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Maret 2009 (Pasal II).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur penyesuaian bagi pelaku usaha yang sedang beroperasi. Dengan demikian, secara umum entitas yang melakukan kegiatan usaha hilir wajib menyesuaikan praktiknya sesuai dengan ketentuan baru sejak tanggal berlaku, kecuali terdapat peraturan pelaksana yang memberikan masa transisi.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tahapan implementasi. Penetapan batas waktu operasional akan bergantung pada peraturan teknis dan/atau kebijakan pelaksana berikutnya.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada grandfathering clause atau ketentuan yang secara eksplisit melindungi situasi hukum/kontrak lama dari perubahan ketentuan harga dalam teks amandemen ini.

  • Implikasi Praktis:

    • Karena tidak ada ketentuan transisi rinci, diperlukan peraturan pelaksana yang menjabarkan mekanisme penetapan harga, masa transisi untuk kontrak/konsepsi harga yang sedang berjalan, serta aturan teknis bagi pelaku usaha untuk menghindari gangguan pasar pada saat perubahan diberlakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi