Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah dicabutnya Pasal 409 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketidaksesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan pemerataan pelayanan perbankan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kegiatan usaha BPR, yang meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa dan penyalur alokasi dana desa.
- Badan hukum dan pendirian BPR, yang dapat berbentuk Perumda atau Perseroda, yang pendiriannya ditetapkan dengan Perda.
- Modal dan saham BPR, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda.
- Organ BPR, yang berbeda tergantung bentuk badan hukumnya (Perumda atau Perseroda). Untuk Perumda, organ terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi. Untuk Perseroda, organ terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ.
- Pegawai BPR, yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
- Perencanaan dan pelaporan BPR, yang meliputi rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Direksi wajib membuat laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
- Tahun buku dan penggunaan laba BPR, yang diatur dalam anggaran dasar.
- Kerjasama BPR dengan lembaga lain.
- Perhimpunan BPR sebagai wadah kerjasama antar BPR.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap BPR oleh Menteri Dalam Negeri, gubernur, bupati/wali kota, dan Otoritas Jasa Keuangan.