on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 21/2024 · Permendagri No. 21 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) milik Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi BPR dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah, serta mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BPR dan BPR Syariah, termasuk kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana, transfer dana, penempatan dana di bank lain, serta kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BPR dan BPR Syariah dapat menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah. BPR dan BPR Syariah juga dapat melakukan optimalisasi program dan kegiatan dalam layanan perbankan, penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah, serta membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang badan hukum dan pendirian BPR dan BPR Syariah yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Pendirian BPR dan BPR Syariah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Modal BPR dan BPR Syariah bersumber dari Penyertaan Modal Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan usaha, dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah.
Organ BPR dan BPR Syariah terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Kepala Daerah selaku pemegang saham memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam RUPS. Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan integritas, keahlian, dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi, serta penghasilan yang dapat diterima.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pegawai BPR dan BPR Syariah, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerja sama, perhimpunan, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan perubahan kegiatan usaha.