on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
Also known as: PMK 100/PMK.04/2018 · PMK No. 100/PMK.04/2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing dengan peraturan Bank Indonesia, serta memperbaiki tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, dan pengenaan sanksi administratif. Perubahan ini mencakup definisi baru, penambahan ketentuan mengenai pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan persyaratan izin dari Bank Indonesia untuk pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pemberitahuan dan persetujuan untuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain, serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tersebut.