For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunal dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara

Also known as: PMK 157/PMK.04/2017 · PMK No. 157/PMK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2017Publication Date:6 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunal dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Desember 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberitahuan dan pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait lainnya. Setiap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pembawaan ini dapat dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, serta melalui jasa kargo komersial atau jasa kiriman pos. Formulir pemberitahuan harus memuat informasi lengkap mengenai identitas pembawa, tujuan pembawaan, dan detail uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa. Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi seperti terminal internasional dan kantor pos lintas batas.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah yang dibawa, maksimal Rp300.000.000,00. 2. Jika jumlah yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan, dikenai denda 10% dari kelebihan jumlah tersebut, maksimal Rp300.000.000,00.