For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Also known as: PMK 46/PMK.04/2009 · PMK No. 46/PMK.04/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2009Publication Date:5 Maret 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan pabean dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pabean yang harus dipenuhi di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean, baik dalam bentuk tulisan maupun data elektronik. Pemberitahuan ini mencakup pengangkutan, pemasukan, dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Pengusaha dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan kepada pengusaha jasa kepabeanan yang terdaftar. Dokumen pelengkap pabean yang diperlukan meliputi invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang relevan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini.

(-)