For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Also known as: PP 19/1947 · PP No. 19 Tahun 1947 · PP Nomor 19 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1947Publication Date:25 Juli 1947
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1947
Publication Date25 Juli 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang sumpah jabatan untuk hakim, jaksa, panitera serta panitera pengganti.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 terkait sumpah jabatan bagi hakim, jaksa, panitera, dan panitera pengganti. Penambahan ini memungkinkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah hakim yang sedang dalam perjalanan menuju tempat tugas baru, jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan lalu lintas yang dihadapi pada masa tersebut. Ketentuan baru ini tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memilih siapa yang akan menyumpah mereka, tetapi semata-mata sebagai langkah luar biasa untuk memfasilitasi proses penyumpahan.

(-)

(-)