For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Also known as: Permenaker 9/2026 · Permenaker No. 9 Tahun 2026 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2026Publication Date:9 Juni 2026
PendidikanKetenagakerjaanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date11 Juni 2026
Publication Date09 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pemagangan lulusan perguruan tinggi melalui perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat program. Kebijakan ini menetapkan persyaratan bagi peserta pemagangan, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, lulusan pendidikan diploma, sarjana, atau profesi maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah atau sertifikat profesi, serta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian terkait.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang telah menyelesaikan program pemagangan. Peserta dapat mengikuti sertifikasi melalui lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan pendaftaran melalui sistem SIAPkerja. Biaya sertifikasi tersebut dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat BNSP. Terkait bantuan pemerintah, peraturan ini menegaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang saku yang besarannya ditetapkan oleh Menteri, diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan, dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)