For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 07/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Rumah Makan dan Restoran
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan tentang usaha rumah makan dan restoran yang telah ada.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang usaha rumah makan dan restoran. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengaturan, dan pengawasan usaha rumah makan dan restoran sebagai dasar dan pedoman bagi masyarakat yang mengusahakannya, serta untuk menunjang perkembangan kepariwisataan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Usaha Rumah Makan dan Restoran, Pimpinan Usaha Rumah Makan dan Restoran, Tamu Rumah Makan dan Restoran, Izin Usaha, Retribusi Daerah, dan lain-lain.
  2. Objek dan subjek retribusi, di mana retribusi dipungut atas setiap izin usaha rumah makan dan restoran yang diberikan oleh Kepala Daerah, dan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan usaha yang mengusahakan rumah makan dan restoran.
  3. Golongan retribusi izin usaha rumah makan dan restoran termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  4. Bentuk usaha dan permodalan, yang mengatur bahwa usaha rumah makan dan restoran yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan jika modalnya patungan dengan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).
  5. Persyaratan pengusahaan rumah makan dan restoran, termasuk penyediaan jasa pelayanan makan dan minuman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Ketentuan perizinan, yang mewajibkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha rumah makan dan restoran untuk memiliki izin dari Kepala Daerah yang berlaku selama 3 tahun dengan kewajiban melaporkan setiap 1 tahun sekali.
  7. Hak dan kewajiban usaha rumah makan dan restoran yang telah memperoleh izin, termasuk hak untuk melaksanakan usahanya dan mendapatkan pembinaan, serta kewajiban untuk melaporkan penambahan atau perluasan usaha, memberikan pelayanan yang baik, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, memelihara sanitasi hygiene, dan memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi karyawan.
  8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian perizinan.
  9. Tarif retribusi berdasarkan pelayanan izin yang diberikan.
  10. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kota Banjarbaru.
  11. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
  12. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Kewajiban bagi setiap wajib retribusi untuk mengisi SPRD.
  14. Penetapan retribusi berdasarkan SPRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  15. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan.
  16. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  17. Tata cara pembayaran retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  18. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  19. Prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  20. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan.
  21. Ketentuan mengenai pengurangan dan keringanan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
  22. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua usaha rumah makan dan restoran yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).