For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 12/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:25 November 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date25 November 2009
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 7 Seri C Nomor Seri 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas, Usaha Rumah makan dan restoran, Pimpinan Usaha Rumah makan dan restoran, Tamu rumah makan dan restoran, Izin Usaha, Retribusi Daerah, SPRD, SKRD, STRD, NPWRD, SKRDLB, Perhitungan Retribusi, SKRDKB, dan SKRDKBT.
  2. Objek retribusi diubah menjadi setiap izin usaha rumah makan dan restoran yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha rumah makan dan restoran wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Izin usaha berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun. Izin yang tidak diregistrasi ulang dapat dicabut atau dinyatakan batal.
  4. Kewajiban membayar Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku ditambahkan sebagai salah satu kewajiban pengusaha rumah makan dan restoran.
  5. Masa Retribusi adalah jangka waktu berlaku selama orang atau badan hukum masih melaksanakan kegiatan usahanya.
  6. Tarif retribusi diubah berdasarkan jumlah tempat duduk, yaitu Rp 100.000 untuk 10-25 tempat duduk, Rp 200.000 untuk 26-50 tempat duduk, dan Rp 400.000 untuk 51 tempat duduk ke atas.

(-)

(-)