Undang-undang ini bertujuan untuk mengintegrasikan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain dari Republik Indonesia, kecuali Irian Barat, dengan menyesuaikan pengaturan pemungutan bea-bea, cukai-cukai, dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) di daerah tersebut. Ketentuan ini menetapkan bahwa Daerah Tingkat II Kepulauan Riau menjadi bagian dari Daerah Pabean Indonesia dan memberlakukan pemungutan bea, cukai, dan S.W.I. sesuai dengan peraturan yang berlaku di bagian lain Daerah Pabean Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pembayaran bea dan cukai sesuai tarif yang ditetapkan. Pelaksanaan undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.