For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Also known as: Perpu 8/1963 · Perpu No. 8 Tahun 1963 · Perpu Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 1963Publication Date:22 Oktober 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1963
Publication Date22 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 bertujuan untuk memasukkan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka dedollarisasi dan stabilisasi ekonomi nasional, serta untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepulauan Riau akan dikenakan bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Daerah Pabean Indonesia, namun dengan tarif khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa tidak ada bea keluar untuk barang yang diekspor dari Kepulauan Riau, kecuali untuk minyak bumi dan hasil-hasilnya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa barang-barang yang telah dikenakan cukai di Kepulauan Riau tidak akan dikenakan cukai lagi jika dipindahkan ke bagian lain dari Daerah Pabean Indonesia.

(-)

(-)