on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai
Also known as: PP 5/1997 · PP No. 5 Tahun 1997 · PP Nomor 5 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan Barang Kena Cukai guna pengamanan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) yang wajib dimiliki oleh pengusaha terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memiliki NPP BKC yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. NPP BKC diperlukan untuk pengawasan atas kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai. Pengusaha yang wajib memiliki NPP BKC meliputi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta Importir Barang Kena Cukai. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan NPP BKC, termasuk pengajuan permohonan dan ketentuan lokasi usaha.