For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai

Also known as: PP 5/1997 · PP No. 5 Tahun 1997 · PP Nomor 5 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 1997Publication Date:29 Januari 1997
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengawasan Barang Kena Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1997
Publication Date29 Januari 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan Barang Kena Cukai guna pengamanan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) yang wajib dimiliki oleh pengusaha terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memiliki NPP BKC yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. NPP BKC diperlukan untuk pengawasan atas kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai. Pengusaha yang wajib memiliki NPP BKC meliputi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta Importir Barang Kena Cukai. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan NPP BKC, termasuk pengajuan permohonan dan ketentuan lokasi usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)