For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Also known as: PP 72/2008 · PP No. 72 Tahun 2008 · PP Nomor 72 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2008Publication Date:10 November 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2008
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai izin bagi pengusaha yang bergerak di bidang cukai. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai yang telah diubah. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran barang kena cukai untuk memiliki NPPBKC. Terdapat pengecualian bagi pengusaha tertentu seperti pembuat tembakau iris dan minuman beralkohol tradisional. Proses pengajuan NPPBKC melibatkan pemeriksaan lokasi dan persetujuan dari Menteri Keuangan. NPPBKC dapat dibekukan atau dicabut jika terdapat pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan.

1. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku 3 tahun atau lebih wajib diperbarui dalam waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan. 2. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 tahun masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran atas ketentuan pembekuan NPPBKC dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.