For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Also known as: PERPRES 38/2019 · PERPRES No. 38 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2019Publication Date:12 Juni 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2019
Publication Date12 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 merupakan peraturan baru dalam arti menyusun ketentuan tersendiri mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran yang mengatur mekanisme paket perdana, kriteria sasaran, peran BUMN, dan kewenangan Menteri.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 12 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menyatakan perubahan secara langsung atas peraturan lain selain pencabutan Perpres Nomor 126 Tahun 2015. Perpres ini merujuk dan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta peraturan pelaksana lain (UU dan PP terkait), namun tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengubah teks peraturan lain selain pencabutan yang disebutkan.

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 13). Berdasarkan dokumen, tanggal pengundangan adalah 17 Juni 2019. Dengan demikian ketentuan-ketentuannya efektif dan mengikat sejak tanggal tersebut; implementasi teknis dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 dan amanat penugasan oleh Menteri kepada BUMN.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama adalah menjamin ketahanan energi nasional dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani sasaran melalui kebijakan diversifikasi energi berupa konversi pemakaian BBM ke LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air (considerans huruf a dan b).

    • Latar belakang menekankan kebutuhan agar kebijakan konversi diberikan secara tepat sasaran sehingga perlu pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kelompok sasaran (considerans huruf b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Menteri: menetapkan daerah sasaran (dengan pertimbangan menteri terkait), menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan, dan harga jual eceran khusus untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air; serta menugaskan BUMN untuk pelaksanaan paket perdana (Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8).

    • Kewajiban BUMN: melaksanakan penyediaan dan pendistribusian paket perdana berdasarkan penugasan; memenuhi persyaratan untuk memperoleh penugasan (memiliki/penguasaan sarana pengolahan/penyimpanan/distribusi di dalam negeri, jaminan ketersediaan LPG, dan izin usaha niaga migas) (Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (2)). BUMN bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan (Pasal 9).

    • Hak dan kewajiban Nelayan/Petani Sasaran: berhak menerima paket perdana gratis satu kali apabila memenuhi kriteria; berkewajiban menggunakan LPG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (1)–(4), Pasal 6, Pasal 10).

    • Kewajiban umum: setiap orang dilarang melakukan penyimpanan dan/atau penggunaan LPG untuk tujuan ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 10).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Tepat sasaran — sasaran ditetapkan dengan kriteria jelas (kapal, mesin, luas lahan) dan bantuan hanya sekali per orang/entitas (Pasal 1, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6).

    • Bertahap dan Daerah Tertentu — implementasi tidak serentak tetapi bertahap pada daerah yang ditetapkan Menteri (Pasal 4).

    • Integrasi dengan kebijakan LPG rumah tangga/UMKM — LPG Tabung 3 Kg yang digunakan sama dengan yang untuk rumah tangga dan usaha mikro; penetapan harga dan volume menjadi satu kesatuan perencanaan (Pasal 3, Pasal 7 ayat (2)).

    • Pemberian bantuan terencana oleh negara — paket perdana diberikan secara gratis oleh Pemerintah Pusat melalui penugasan BUMN (Pasal 5, Pasal 8).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pemberian paket perdana gratis dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri dan hanya diberikan satu kali untuk setiap nelayan/petani yang memenuhi syarat (Pasal 5 ayat (1)–(4)).

    • Kriteria penerima paket perdana diatur secara rinci: identitas nelayan, alat penangkapan ramah lingkungan, kapal yang sebelumnya menggunakan mesin berbahan bakar minyak, atau bagi petani bukti kepemilikan lahan, identitas, mesin pompa berbahan bakar minyak, dan belum pernah menerima bantuan sejenis (Pasal 6).

    • Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG 3 Kg, harga patokan, dan harga jual eceran untuk sasaran ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan untuk rumah tangga dan usaha mikro (Pasal 7).

    • BUMN yang ingin memperoleh penugasan wajib memenuhi persyaratan fasilitas, jaminan ketersediaan, dan izin usaha niaga migas (Pasal 8 ayat (2)).

    • Pendistribusian dan penggunaan harus sesuai ketentuan perundang-undangan; pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10–11).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
    Masa berlaku dan implementasi
    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 13). Dokumen menunjukkan tanggal pengundangan 17 Juni 2019; oleh karena itu ketentuan Perpres efektif sejak tanggal tersebut.

    • Pelaksanaan kebijakan diprogramkan secara bertahap pada daerah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi dengan menteri terkait (Pasal 4 ayat (1)–(2)).

    Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
    • Pasal 12 secara eksplisit menyatakan bahwa Perpres Nomor 126 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika Perpres ini mulai berlaku. Dengan demikian, segala ketentuan pelaksanaan di bawah Perpres 126/2015 dihentikan dan dialihkan ke ketentuan Perpres 38/2019.

    • Peraturan ini juga menetapkan bahwa penerima paket perdana tidak boleh menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat atau Daerah bila sebelumnya telah menerima bantuan serupa (Pasal 6 huruf d). Hal ini memberikan mekanisme pengecualian atau non-eligibilitas bagi penerima bantuan sebelumnya.

    Batas waktu penyesuaian
    • Perpres tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis (mis. tenggat penyelesaian konversi atau penyesuaian BUMN). Penetapan daerah, penugasan BUMN, dan jadwal implementasi bertahap diatur lebih lanjut oleh Menteri dan/atau peraturan pelaksana yang relevan.

    Grandfathering clauses
    • Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan hak atau kewajiban berdasarkan peraturan yang dicabut. Justru pencabutan Perpres 126/2015 berarti penerapan skema baru diatur sepenuhnya oleh Perpres 38/2019; penerima bantuan sebelumnya disebutkan secara implisit tidak dapat menerima bantuan sejenis kembali (Pasal 6).

Sanksi
  • Peraturan Presiden ini tidak merinci secara spesifik jenis dan besaran sanksi administratif atau pidana. Ketentuan terkait pelarangan dan pengenaan sanksi hanya diatur secara umum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 sebagai berikut:

    • Pasal 10 — menyatakan larangan bagi setiap orang melakukan penyimpanan dan/atau penggunaan LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 11 — menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Konsekuensi praktis
    • Karena Perpres tidak menetapkan sanksi konkret, pelaksanaan penindakan dan jenis sanksi (administratif, perdata, atau pidana) bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penyalahgunaan, penyimpanan, dan distribusi LPG, serta kewenangan penegak hukum/instansi terkait (mis. ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di bidang minyak dan gas bumi, peraturan keselamatan, serta peraturan sektoral lainnya yang relevan).

    • Dengan demikian, untuk menentukan sanksi spesifik perlu merujuk kepada peraturan pelaksana dan peraturan yang lebih rendah atau undang-undang substantif (mis. ketentuan dalam UU Migas, PP pelaksana, atau peraturan kementerian terkait) yang memuat sanksi administratif, denda, pencabutan izin, atau sanksi pidana sesuai kasusnya.

  • Kesimpulan: Perpres ini memuat ketentuan larangan dan menyatakan adanya sanksi tetapi tidak mengatur secara rinci bentuk dan besaran sanksi. Oleh karena itu penegakan sanksi harus merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.