For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran

Also known as: PERPRES 71/2021 · PERPRES No. 71 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:3 Agustus 2021
Pertambangan & Sumber EnergiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date03 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat amendment — yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Bukan peraturan baru secara menyeluruh; Perpres ini merupakan perubahan (amandemen) terhadap Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    Perpres Nomor 71 Tahun 2021 tidak menggantikan seluruh Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Perpres 38/2019 tetap berlaku tetapi telah diubah melalui penyisipan satu pasal baru (Pasal 8A).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
    Ya. Perpres ini secara khusus mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dengan menyisipkan Pasal 8A antara Pasal 8 dan Pasal 9. Perubahan tersebut adalah amandemen terbatas/inkremental.

  • Status berlaku:
    Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 171. Dengan demikian Perpres 38/2019 berlaku tetapi dalam teksnya telah dimodifikasi sesuai ketentuan Perpres 71/2021.

  • Dasar hukum terkait: Perpres ini memuat pertimbangan dan dasar hukum antara lain UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU No.22/2001 sebagaimana diubah UU No.11/2020), UU No.30/2007 tentang Energi, PP No.36/2004 (dan perubahannya), PP No.5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta Perpres No.38/2019 sebagai undang yang diubah.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan serta kebutuhan hukum, khususnya terkait penugasan penyediaan volume tahunan bagi kapal penangkap ikan (nelayan sasaran) dan mesin pompa air (petani sasaran).

    • Perubahan dimaksud dimaksudkan untuk memperjelas kewenangan Menteri dalam menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan/pendistribusian volume LPG 3 Kg bagi kelompok sasaran.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Menteri: Menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk nelayan sasaran dan petani sasaran (Pasal 8A ayat (1)).

    • Kewajiban administratif/operasional bagi penyedia/pendistributor: Menjalankan ketentuan penugasan yang ditetapkan Menteri sebagai bagian dari mekanisme penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro (Pasal 8A ayat (2)).

    • Hak penerima manfaat (nelayan/petani sasaran): Berhak menerima alokasi/volume LPG 3 Kg sesuai penugasan yang ditetapkan oleh Menteri, dalam kerangka kebijakan distribusi yang diatur dalam Perpres 38/2019 yang telah diubah.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Targeting (sasaran): Distribusi LPG diarahkan pada kelompok sasaran (nelayan dan petani) untuk mendukung kegiatan produksi dan kebutuhan khusus.

    • Integrasi kebijakan: Penetapan penugasan volume menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

    • Koordinasi kelembagaan: Pelaksanaan penugasan dilakukan melalui kewenangan Menteri dan diharapkan melibatkan pihak terkait untuk pelaksanaan teknis.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pemberian penugasan oleh Menteri: Ketentuan baru mewajibkan Menteri menetapkan mekanisme pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG 3 Kg untuk kelompok sasaran (Pasal 8A ayat (1)). Bentuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui keputusan/aturan pelaksana Menteri yang akan mengatur rincian teknis (mis. volume, mekanisme distribusi, kriteria sasaran, pelaporan, pengawasan).

    • Integrasi dengan sistem harga dan distribusi: Penetapan penugasan oleh Menteri menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata kelola supply chain LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, sehingga setiap kebijakan penugasan harus selaras dengan mekanisme penetapan harga dan distribusi yang sudah berlaku (Pasal 8A ayat (2)).

    • Ketentuan pelaksana teknis: Perpres ini tidak merinci prosedur administratif rinci sehingga pelaksanaan operasionalnya mensyaratkan penerbitan aturan teknis/keputusan oleh Menteri atau perangkat perundang-undangan pelaksana terkait (mis. peraturan menteri atau surat penugasan).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2021 (Pasal II). Dengan demikian perubahan segera efektif sejak pengundangan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Perpres ini merupakan penyisipan satu pasal dalam Perpres Nomor 38/2019. Ketentuan dan kontrak yang sudah ada berdasarkan Perpres 38/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur oleh Perpres 71/2021. Dengan kata lain, ketentuan eksisting tetap berlaku sampai Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan yang baru.

    • Para penyedia/pendistributor yang sedang menjalankan kewajiban menurut Perpres 38/2019 harus menyesuaikan pelaksanaan operasional mereka mengikuti penetapan pelaksanaan penugasan oleh Menteri sebagaimana diatur pada Pasal 8A.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian teknis atau jangka waktu transisi yang spesifik. Oleh karena itu, penetapan batas waktu penyesuaian praktis akan bergantung pada peraturan pelaksana atau keputusan Menteri yang memuat rincian implementasi.

  • Grandfathering clauses

    • Teks Perpres 71/2021 tidak memuat klausul grandfathering khusus. Namun karena perubahan bersifat penyisipan pasal, prinsip hukum umum berlaku bahwa ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai dan selama diberlakukan penyesuaian administratif/operasional berikutnya oleh Menteri.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi