For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PMK 22/PMK.05/2007 · PMK No. 22/PMK.05/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:23 Februari 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date23 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan uang makan sebagai tambahan selain gaji dan tunjangan lainnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai standar biaya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang makan kepada PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan, dengan batas maksimum 22 hari kerja per bulan. Besaran uang makan ditetapkan sebesar Rp10.000,00 per hari kerja dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja. Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir dan dilakukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

(-)

(-)